OTOCUANNEWS.ID | Ekspansi brand premium milik BYD di Indonesia menghadapi hambatan hukum. Nama Denza, yang secara global digunakan sebagai lini kendaraan listrik premium, tidak bisa dipakai di pasar Tanah Air setelah kalah dalam sengketa merek.
Perkara ini bermula karena nama Denza telah lebih dahulu terdaftar oleh pihak lain di Indonesia. Sistem hukum merek nasional yang menganut prinsip first-to-file membuat pihak yang lebih dulu mendaftarkan memiliki hak legal atas penggunaan nama tersebut.
Kasus ini kemudian bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam putusannya, MA menolak permohonan BYD dan menguatkan hasil sidang sebelumnya. Salah satu pertimbangan utama adalah adanya kesalahan dalam penentuan subjek hukum, serta fakta bahwa kepemilikan merek Denza telah dialihkan secara sah ke pihak lain.
Dampaknya, BYD tidak dapat menggunakan nama Denza untuk aktivitas komersial di Indonesia, termasuk untuk penjualan model seperti MPV listrik premium yang sebelumnya telah diperkenalkan.
Sebagai langkah antisipasi, BYD Indonesia telah menyiapkan nama alternatif, yakni Danza. Nama ini bahkan sudah didaftarkan sejak 2025, sebagai strategi mitigasi apabila sengketa tidak dimenangkan.
Meski berpotensi berganti nama, BYD menegaskan bahwa perubahan branding tidak akan memengaruhi produk maupun strategi bisnis di Indonesia. Fokus utama tetap pada pengembangan kendaraan listrik, ekspansi jaringan, serta peningkatan layanan purna jual. ***
